🌱 Lihat pencemaran atau kerusakan lingkungan? Laporkan ke layanan pengaduan DLH rajeg!
Jl. Lingkungan No. 1, rajeg (0274) 171080 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DLH rajeg rajeg, struktur sistematis untuk pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DLH rajeg

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengelolaan lingkungan hidup di rajeg.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di rajeg.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DLH rajeg.

Tim Fungsional

Pengawas lingkungan, penyuluh, dan petugas teknis pengelolaan sampah DLH rajeg.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di rajeg.

01

Bidang Pengelolaan Sampah

Pengangkutan, pengolahan sampah, pengelolaan TPA/TPS, dan kebersihan ruang publik.

02

Bidang Pengendalian Pencemaran

Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah, penanganan pengaduan, serta pengawasan limbah B3.

03

Bidang Penataan & Penaatan Lingkungan

Penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dan pengawasan ketaatan lingkungan.

04

Bidang RTH & Konservasi

Penataan ruang terbuka hijau, pertamanan, penghijauan, dan konservasi keanekaragaman hayati.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DLH rajeg.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DLH rajeg dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengelolaan Sampah, Pengendalian Pencemaran, Penataan & Penaatan Lingkungan, serta RTH & Konservasi.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengelolaan lingkungan di rajeg berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DLH rajeg berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota rajeg, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.